Senin, 02 Mei 2011

Reksa Dana Saham

Reksa Dana Saham (RDS) di Indonesia tidak sebesar reksa dana lainnya. Berdasarkan data Bapepam pada akhir Mei 2007 total aset Reksa Dana saham sebesar Rp. 5,02 Triliun dan sudah terkalahkan oleh Reksa dana terproteksi. Komposisi reksa dana menunjukkan sifat investor Indonesia dalam berinvestasi, yang diperlihatkan oleh grafik 1a dan 1b.

Menurut peraturan Bapepam IV.C.3, Reksa Dana Saham (RDS) adalah Reksa Dana yang portofolionya minimum 80 % dari total asset diinvestasikan pada saham. Ketika manajer investasi (MI) mengajukan penerbitan Reksa Dana, maka MI mengajukan penerbitan Reksa Dana, maka MI harus menyebutkan klasifikasi reksa dana tersebut. Klasifikasi yang diajukan MI ke Bapepam sebagai patokan semua pihak atas Reksa Dana tersebut dan bila terjadi perubahan harus ada pengumumannya.

Tujuan seseorang melakukan investasi Reksa Dana Saham  adalah
pertama untuk mendapatkan deviden atau distribusi pendapatan. RDS akan mendapatkan deviden dari perusahaan setiap tahunnya. Deviden tersebut diinginkan investor sehingga Reksa Dananya mendistribusikan kepada pemegang unit penyertaan yang dikenal dengan distribusi pendapatan;
kedua investor ingin mendapatkan capital gain atas kenaikan harga saham yang begitu besar. Investor menggunakan MI dengan membeli Reksa Dana agar capital again saham dapat dinikmatinya dimana investor mempunyai kemungkinan kecil untuk mendapatkan capital again tersebut bila menggunakan kemampuan sendiri;
ketiga melakukan investasi pada RDS karena ingin mendapatkan deviden dan capital again

Tidak ada komentar:

Posting Komentar