Senin, 02 Mei 2011

Reksa Dana Saham

Reksa Dana Saham (RDS) di Indonesia tidak sebesar reksa dana lainnya. Berdasarkan data Bapepam pada akhir Mei 2007 total aset Reksa Dana saham sebesar Rp. 5,02 Triliun dan sudah terkalahkan oleh Reksa dana terproteksi. Komposisi reksa dana menunjukkan sifat investor Indonesia dalam berinvestasi, yang diperlihatkan oleh grafik 1a dan 1b.

Menurut peraturan Bapepam IV.C.3, Reksa Dana Saham (RDS) adalah Reksa Dana yang portofolionya minimum 80 % dari total asset diinvestasikan pada saham. Ketika manajer investasi (MI) mengajukan penerbitan Reksa Dana, maka MI mengajukan penerbitan Reksa Dana, maka MI harus menyebutkan klasifikasi reksa dana tersebut. Klasifikasi yang diajukan MI ke Bapepam sebagai patokan semua pihak atas Reksa Dana tersebut dan bila terjadi perubahan harus ada pengumumannya.

Tujuan seseorang melakukan investasi Reksa Dana Saham  adalah
pertama untuk mendapatkan deviden atau distribusi pendapatan. RDS akan mendapatkan deviden dari perusahaan setiap tahunnya. Deviden tersebut diinginkan investor sehingga Reksa Dananya mendistribusikan kepada pemegang unit penyertaan yang dikenal dengan distribusi pendapatan;
kedua investor ingin mendapatkan capital gain atas kenaikan harga saham yang begitu besar. Investor menggunakan MI dengan membeli Reksa Dana agar capital again saham dapat dinikmatinya dimana investor mempunyai kemungkinan kecil untuk mendapatkan capital again tersebut bila menggunakan kemampuan sendiri;
ketiga melakukan investasi pada RDS karena ingin mendapatkan deviden dan capital again

Minggu, 01 Mei 2011

Pemasaran Reksa Dana

Awalnya, reksa dana ini dipasarkan sendiri oleh manajer investasi dengan merekrut pegawai dan melatih pegawai perusahaan tersebut untuk dapat menjual reksa dana. Tindakan penjualan reksa dana dengan kemampuan sendiri terus berlangsung dan kemudia terjadi perubahan penjualan Reksa Dana dimana Bank mulai menawarkan Reksa Dana kepada kliennya. Bila Manajer investasi tidak mempunyai lembaga lain yang mempunyai distribusi seperti bank dan asuransi maka perkembangan Reksa Dana tidak seperti yang terjadi saat ini. Penawaran Reksa Dana pada klien perbankan dimulai oleh Bank American Expres dengan manajer PT Mees Pierson Manajemen Indonesia.

Selanjutnya, Bank Danamon menawarkan produk Reksa Dana yang cukup menarik dan kemudian diikuti oleh perbankan. Reksa Dana yang ditawarkan Bank Danamon adalah Reksa Dana yang isian portofolionya Obligasi Rekap yang dimiliki oleh Bank Danamon. Sampai saat ini sudah banyak  Bank yang menawarkan Reksa Dana kepada nasabahnya. Hal ini dipengaruhi banyaknya nasabah bank yang pindah ke reksa dana karena tingkat pengembalian yang tinggi dibandingkan dengan investasi pada deposito.

 

Sabtu, 30 April 2011

Perkembangan Reksa Dana

Reksa Dana mulai diperkenalkan di Indonesia ketika PT Danareksa didirikan pada tahun 1976 dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal Sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga dari unit danareksa ini diumukan dan didengar melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah reksa dana tertutup. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah reksa dana tertutup yaitu PT BDNI Reksa dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp.500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp.300 miliar.


Berdirinya Reksa dana ini merupakan cikal bakal semaraknya Reksa dana di Indonesia. Pendirian Reksa dana terus berkembang dimana tahun 1996 berdiri sebanyak 25 reksa dana terbka dan 25 reksa dana ini dikelola oleh 12 manajer investasi.

Jenis Reksa Dana

Reksa Dana Tertutup adalah Reksa Dana yang transaksi perdagangan Unit Pernyertaan dilakukan melalui Bursa Saham. Unit penyertaan Reksa Dana Tertutup sama seperti saham. Oleh karenanya, pemegang saham Reksa Dana Tertutup harus menjual saham ke bursa melalui broker saham untuk mendapatkan dananya. Jumlah saham reksa dana tertutup tidak berubah-ubah dari waktu ke waktu terkecuali adanya tindakan perusahaan (corporation action). Harga saham reksa dana tertutup bervariasi sesuai dengan portofolionya. Biasanya harga reksa dana tertutup lebih rendah Nilai Aktiva Bersihnya karena adanya biaya transaksi.


Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana dimana pemegang unit menjual kepada unitnya langsung  kepada manajer investasi terkecuali Exchange Trade Fund (ETF). Manajer Investasi wajib membeli unit penyertaan yang  dijual kembali sang investor. Harga unit penyertaan ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Oleh karenya investor tidak mengetahui harga jual atau beli dari unitpenyertaan dan akan diketahui pada keesokan harinya, artinya investor tidak bisa melakukan arbitrase pada Reksa Dana.

Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang dananya diinvestasikan pada saham, obligasi, pasar uang dan sejumlah kas untuk berjaga-jaga. Biasanya manajer investasi harus melakukann investasi pada uang tunai untuk berjaga-jaga membayar investor yang keluar.

Pengertian Reksa Dana

Awalnya, Mutual Fund berasal dari kata fund dimana Giles dkk (2003) menyatakan "Fund is a pool of money contributed by  arange of investors who may be individuals or companies or other organisations, which is managed and invested as a whole, on behalf of those investors."

Dalam kamus keuangan Reksa Dana didefinisikan sebagai portofolio aset keuangan yang terdiversifikasi, dicatatkan sebagai perusahaan investasi yang terbuka, yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran dan penarikannya pada harga nilai aktiva bersihnya ("diversified portfolio of securities, registered as an openend investemend company, which sells shares to the at an offering price and redeems them on demand at net asset value".

Undamh-undang no 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio oleh manajer investasi.